Laman

Selasa, 26 November 2013

MATERI KRIDA TIBMAS


KRIDA TIBMAS



Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :

Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :

1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling

Manfaat siskampling :

Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan



Alat-alat pengenal siskampling :

Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying

Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.

Bimastral dalah suatu kemampuan untuk
menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 m Wilayah pedesaan 100 m

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000

Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencurian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar