Seragam Pramuka Terbaru (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012)
Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah
pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistematis,
berkelanjutan dan terencana untuk lebih meningkatkan peran, fungsi dan
tugas pokok Gerakan Pramuka serta memperkokoh eskistensi organisasi
Gerakan Pramuka. Salah satu implementasi dari Revitalisasi Gerakan Pramuka tersebut dengan
menyusun dan atau menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan sebagai
pedoman bagi anggota Gerakan Pramuka guna lebih memantapkan peran dan
fungsinya secara seimbang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang
dinamis yaitu dengan dikeluarkannya Jukran Pakaian Seragam Pramuka 2012
disahkan lewat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 Tentang Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Petunjuk Penyelenggaraan ini menggantikan
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
226 Tahun 2007.
A. Seragam Pramuka Putri
B. Seragam Pramuka Putera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar